Zona Orang Gila

Diposting oleh bening Minggu, 10 Oktober 2010 09.17

Zona Orang Gila


DPR Akan Pertanyakan BI Soal 400 Bankir Di-Blacklist

Posted: 10 Oct 2010 04:10 AM PDT


JAKARTA - DPR akan segera mempertanyakan Bank Indonesia (BI) untuk menjelaskan mengenai penetapan bankir yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) BI, dalam rapat resmi antara DPR dengan BI.

"Saya akan mempertanyakan hal tersebut kepada BI dalam rapat resmi," ujar Wakil Badan Anggaran Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Aziz, saat dihubungi okezone, di Jakarta, Minggu (10/10/2010).

Menurutnya, BI juga harus menjelaskan mengenai apa saja kriteria BI dalam melakukan penetapan nama-nama bankir tersebut. Jika dirasa telah tepat, maka harus dijelaskan kepada masyarakat mengenai siapa saja dari bankir-bankir tersebut yang telah ditetapkan. "BI harus menjelaskan apa saja klasifikasi yang harus diketahui umum," ujarnya.

Dia mencontohkan bila dalam pengadilan, pengadilan akan terlebih dahulu memberitahu bahwa seorang penjahat itu diduga menjadi tersangka, ataupun telah ditetapkan menjadi tersangka, walaupun proses peradilannya masih dijalankan.

Dia juga menjelaskan bahwa pertanggungjawaban BI bukan hanya untuk pemerintah, perbankan ataupun BI sendiri, namun dalam setiap kebijakannya juga BI harus bertanggung jawab kepada kepentingan umum atau masyarakat.

"Harus ada policy (kebijakan) BI yang dipertanggungjawabkan, karena ini untuk kepentingan umum," pungkasnya.

Seperti diketahui, BI memasukkan 400 nama bankir dalam Daftar Orang Tercela (DOT). Sehingga 400 orang tersebut dilarang menjadi pengurus ataupun memiliki bank hingga 2023.

Jumlah tersebut muncul saat ada kasus rekapitalisasi di perbankan sebelum terjadi krisis moneter tahun 1998. Sehingga BI membuat aturan pada Pasal 5 SK Direksi BI No. 27/118/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Kriteria DOT. Namun Bank Indonesia dilarang untuk membocorkan DOT tersebut ke publik kecuali dalam kondisi tertentu.

Aturan ini kemudian direvisi dalam PBI Nomor 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test). Ternyata BI mampu mengumpulkan sekira 400 bankir sejak November 2003.

Dalam aturan itu disebutkan sesuai dengan pasal 59 menjelaskan sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka pihak-pihak yang masuk dalam daftar mengenai orang-orang tertentu yang memenuhi kriteria perbuatan tercela di bidang perbankan.

Penjara 300 Tahun Lebih Baik Ketimbang Hukuman Mati

Posted: 10 Oct 2010 04:05 AM PDT


JAKARTA - Belasan aktivis Koalisi Hapus Hukuman Mati menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, sore ini.

Koalisi yang terdiri dari LSM Kontras, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Migrant Care, SBMI, Imparsial, PBHI, dan YLBHI itu meminta pemerintah menghapuskan hukuman mati serta memberikan perlindungan bagi WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia.

"Ini bagian dari kampanye memperingati hari antihukuman mati sedunia," ujar Divisi Politik, Hukum dan HAM LSM Kontras, Sinung Karto di Jakarta, Minggu (10/10/2010).

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa hidup seorang manusia adalah hak yang mutlak dan tidak bisa dibatasi. "Keputusan peradilan yang memvonis hukuman mati juga tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut melahirkan efek jera, manusia tidak bisa menentukan hidup orang lain,"paparnya.

Sebagai ganti hukuman mati, Koalisi Hapus Hukuman Mati menganjurkan agar pemerintah lebih banyak memberikan hukuman akumulatif. Seperti praktek peradilan di luar negeri yang menghukum terdakwa sampai 200-300 tahun.

"Dibandingkan di Bosnia tidak ada hukuman mati bagi kejahatan perang, itu lebih elegan dibanding hukuman mati," katanya

Comments (0)

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...